BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Terbitkan Peraturan Larang TikTok Transaksi Jualan
1 min read

BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Terbitkan Peraturan Larang TikTok Transaksi Jualan

Pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). "Jadi social commerce dia boleh iklan, tapi media sosial harus terpisah. Tidak boleh memakainya sekaligus penggabungan media sosial jadi social commerce," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Dalam bahan paparannya, disebutkan bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal. Yakni, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Video PM Inggris Rishi Sunak Dipermalukan dengan Pertanyaan Hadiah Natal untuk Anak anak Gaza Daftar Pemain Lolos Semifinal BWF World Tour Finals 2023, Jojo & Fajar/Rian Gendong Indonesia BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Terbitkan Peraturan Larang TikTok Transaksi Jualan

Hasil Survei Elektabilitas Capres Cawapres di Jabar, Jateng, dan Jatim Versi 4 Lembaga Survei Halaman 4 RESMI! Pemerintah Telah Terbitkan Peraturan Larang TikTok Transaksi Jualan, Hanya Boleh Promosi Pemerintah Larang Tiktok Transaksi Jualan Online Sesuai Isi Peraturan Menteri Perdagangan

Wirang Birawa Bicara Perselingkuhan Artis Berinisial RI Kemudian, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi. "(Social Commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *