Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Terbaru, Ada Perubahan
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 tahap 2 mengalami perubahan. Hal tersebut lantaran adanya perubahan hari libur dan cuti bersama 2023. Selama libur/cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri.
Verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan/cabang dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah Libur Cuti Bersama tanggal 3 Juli 2023. Berikut adalah jadwal terbaru PPDB Jabar Tahap 2: 1. Pendaftaran PPDB Tahap 2: 26 27 Juni dan 3 4 Juli 2023
2. Masa Sanggah Verifikasi: 27 Juni dan 3 5 Juli 2023 Mengulas Wisata Danau Linau di Bangka Tengah, Terletak di Atas Bukit, Ada Legenda Pari Putih Profil dan Biodata Ega Noviantika, Pedangdut Jebolan DAcademy 2 yang Baru Saja Diwisuda Surya.co.id
Biodata Brigjen TNI Achiruddin yang Resmi Lepas Jabatan Wadanjen Kopassus dan Jadi Danpaspampres Surya.co.id Sholawat allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad Arab Latin & Artinya Profil dan Biodata Irenne Ghea, Sinden Berparas Bule Asal Blitar yang Viral: Bakat Muncul saat SMA Surya.co.id
TGUPP Era Anies Baswedan Pimpin DKI Jadi Sorotan Setelah Muncul Istilah Ordal, Berikut Faktanya Wirang Birawa Bicara Perselingkuhan Artis Berinisial RI 3. Tes minat dan bakat program/ Bidang Keahlian (SMK): 6 Juli 2023
4. Pengumuman PPDB Tahap 2: 10 Juli 2023 5. Daftar Ulang PPDB Tahap 2: 11 12 Juli 2023 6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 13 14 Juli 2023
7. Tahun Ajaran Baru 2023: 17 Juli 2023 Pendaftaran dilakukan secara daring melalui: 1. http://disdik.jabarprov.go.id atau;
2. Aplikasi Sapawarga http://s.id/jabarsuperapps dipilih Sapawarga Android/iOS (iPhone). 1. Umum Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah;
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP; Buku Rapor (semester 1 5);
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua. 2. Khusus Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM);
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial); Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru); Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid 19;
Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.